1880. KETENTUAN MEMBAYAR FIDYAH DENGAN UANG


Pertanyaan:
Satu mud kalau di Uangkan berapa nominalnya,,?dan adakah elat membayar fidyah dengan uang ?🙏
[Abi Manyu]

Jawaban:
Menurut keterangan dalam kitab Al Fiqh Al Manhaji ukuran satu muda setara dengan 600 gram. Nah, kalau diuangkan maka bisa dinilai harga beras. Oleh karena 600 gram kalau dihitung kalau kilo (seperti dagang beras di warung) maka ukuran 600 gram lebih setengah kilogram tapi 6 garis/mata, maka itulah nilai uangnya.

Adapun permasalahan membayar fidyah dengan uang sebagaimana berlaku sekarang dalam Madzhab Syafi'i tidak boleh karena Madzhab Syafi'i menetapkan untuk fidyah memang harus menggunakan makanan pokok. Tapi bagi penganut Madzhab Syafi'i bisa sah mengeluarkan fidyah dengan uang dengan bertaqlid pada pendapat Imam Abu Hanifah yang membolehkan mengeluarkan fidyah dengan uang. Namun, perlu dicatat meskipun boleh bertaqlid pada pendapat Imam Abu Hanifah dalam masalah ini tapi ketentuan jumlah uang yang dikeluarkan untuk fidyah tidak memakai jumlah mud dalam Madzhab Syafi'i. Akan tetapi, memakai ketentuan dalam Madzhab Hanafi, ketentuan Madzhab Hanafi dalam masalah fidyah ini setengah Sha', setengah Sha' itulah yang diuangkan. Satu Sha' dalam Madzhab Hanafi setara 4 kilogram, berarti setengah Sha' setara dengan 2 kilogram. Ini berarti bila seseorang mau menggeluarkan fidyah dengan cara bertaqlid pada pendapat Imam Abu Hanifah maka setiap satu puasa ia keluarkan senilai 2 Kilogram beras, kalau daerah kami beragam harga beras yang dinilai perkilogram pun berbeda, paling rendah 1 kilogram setara 13.000. jadi, kalau mengikuti harga beras ini maka 2 kilogram dikalikan 13.000 berjumlah 26.000. nilai 26.000 inilah yang seharusnya seseorang mengeluarkan fidyah dengan uang setiap satu puasa. Karena Madzhab Syafi'i tidak membolehkan mengeluarkan fidyah dengan uang maka bisa boleh dengan bertaqlid pada pendapat Imam Abu Hanifah, tentunya sesuai syarat taqlid yaitu mengetahui ketentuan puasa dalam Madzhab Hanafi, tidak cukup hanya taqlid dalam masalah fidyah tetapi ketentuan puasa lainnya di Madzhab Hanafi ia tidak tahu. Oleh karena mengikuti pendapat Imam Abu Hanifah maka segala ketentuan fidyah dengan uang ini harus mengikuti ketentuan mereka, bukan dihitung dengan mud dalam Madzhab Syafi'i tapi setengah Sha' dalam Madzhab Hanafi.

Wallahu A'lam

Ibarat :

الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي ٩٢/٢ المكتبة الشاملة
والمد يساوي ملء حفنة، وبالوزن: رطل وثلث بالرطل البغدادي، وهو ما يساوي 600 غراماً تقريباً.

فقه العبادات على المذهب الشافعي ٥٣/٢ المكتبة الشاملة
ولا يجوز إخراج القيمة (1) ، ولا يجوز إخراجها قبل رمضان
(1) أما عند الحنفية فمقدارها نصف صاع بر أو صاع تمر أو زبيب، ويجوز إخراج القيمة. فالشافعي إن أراد أن يخرج القيمة قلد الحنفية، وأخرج قيمة نصف الصاع لا قيمة المد. والصاع في عصر الإمام أبي حنيفة يساوي 4 كغ تقريبا. فنصف الصاع يساوي 2 كغ تقريبا

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As Sanusi)

Link Diskusi:

Artikel terkait:

Komentari

Lebih baru Lebih lama