Foto: Rahma.id
Pertanyaan:
Assalamualaikum trs apakah idah untuk istri yg ditinggal suami apakah diam dirumah wajib apa dosa jika keluar rumah Krn kebutuhan atw pekerjaan?...
[Salsa 67]
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakaatuh
Wanita yang sedang menjalani masa Iddah wajib menetap di rumah dimana ia berada ketika ditalak atau wafat suaminya karenanya tidak boleh dan haram keluar rumah kecuali keadaan ada hajat atau darurat, ini hanya bagi perempuan yang wajib dinafkahi pada masa Iddah seperti Iddah Raji'i, Iddah wanita hamil dan Iddah Istibra' karena memang telah terkecuali nafkahnya kecuali memang keadaan sangat mendesak (darurat) atau ada hajat dengan syarat mendapat izin suami atau orang yang ia nafkahi. Adapun bagi perempuan yang menjalani Iddah yang tidak wajib dinafkahi dan tidak memiliki orang yang menafkahi dirinya dan keluarganya boleh keluar rumah pada siang hari untuk semacam membeli makanan, berdagang dan tuntutan pekerjaan menghasilkan uang tapi tidak boleh keluar pada malam hari kecuali tidak dimungkinkan dilakukan siang hari dan aman dari berbagai fitnah dan keselamatan diri.
وضابط من يجوز لها الخروج لما ذكره ومن لا يجوز لها ذلك كل معتدة لا تجب نفقتها ولم يكن لها من يقضيها حاجتها لها الخروج في النهار لشراء طعام وقطن وبيع غزل للحاجة، أما من وجبت نفقتها من رجعية أو بائن حامل أو مستبرأة فلا تخرج إلا بإذن أو ضرورة كالزوجة لأنهن مكفيات بالنفقة (قوله: لا ليلا) أي لا يجوز لها الخروج في الليل مطلقا لذلك لأنه مظنة الفساد إلا إذا لم يمكنها ذلك نهارا: أي وأمنت كما بحثه أبو زرعة. اه. تحفة وقوله ولو أوله: أي لا يجوز لها الخروج في الليل ولو كان في أوله.
“Batasan perempuan yang boleh keluar rumah dan tidak boleh keluar rumah sebagaimana disebutkan Pengarang, setiap perempuan yang menjalani Iddah tidak wajib dinafkahi dan tidak ada yang memenuhi kebutuhannya diperkenankan keluar rumah pada siang hari untuk membeli makanan, kapas dan menjual tenunan karena ada hajat (kebutuhan). Sedangkan perempuan yang wajib dinafkahi karena ia menjalani Iddah Raji'i atau Bain yang hamil atau Istibra' tidak boleh keluar rumah kecuali dengan izin atau darurat seperti para istri karena mereka (perempuan yang menjalani Iddah yang sudah disebutkan) terkecukupi nafkah.
(Keterangan Pengarang "Tidak malam hari") Artinya tidak boleh baginya (perempuan yang menjalani Iddah) keluar rumah pada malam hari secara mutlak karena yang demikian itu diduga terjadi kerusakan kecuali bila tidak memungkinkan dilakukan pada siang hari artinya dan aman sebagaimana dibahas oleh Abu Zur'ah, habis keterangan kitab Tuhfah. Dan keterangan Pengarang "Walaupun pada awalnya" artinya perempuan yang menjalani Iddah itu tidak boleh keluar rumah pada malam hari walaupun pada awalnya (awal malam)”
[ Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin dan Serupa ini juga disebutkan dalam kitab Hasyiyah Al Bajuri Ala Ibnu Qasiim ]
KEADAAN DIPERBOLEHKAN DAN TIDAK DIPERBOLEHKAN KELUAR RUMAH PADA MASA IDDAH
وليس من الحاجة الزيارة والعيادة ولو لأبويها فتحرم عليها الخروج لزيارتهما وعيادتهما في مرضهما وزيارة قبور أولياء والصالحين حتى قبر زوجها الميت ويحرم عليها أيضا الخروج للتجارة لاستمناء المالها ونحو ذلك. نعم، الخروج لحج أو عمرة إن كانت أحرمت بذلك قبل الموت أو الفراق ولو بغير إذنه وإن لم يخف الفوات فإن كانت أحرمت بعد الموت أو الفراق فليس لها الخروج في العدة وإن تحققت الفوات فإذا انقضت عدتها أتمت عمرتها أو حجتها إن بقي وقت الحج وإلا تحللت بعمل عمرة وعليها القضاء ودم الفوات
“Bukanlah termasuk HAJAT (kebutuhan yang dilegalkan keluar pada masa Iddah) adalah ziarah dan menjenguk walaupun itu dilakukan untuk kedua orangtuanya karenanya diharamkan baginya keluar rumah untuk menziarahi dan menjenguk keduanya pada saat sakit keduanya, menziarahi kubur para wali dan orang shalih sekalipun kubur suaminya yang meninggal. Diharamkan pula keluar rumah bertujuan berdagang menumbuhkan (menambah) hartanya dan semisal itu. Memang! Diperkenankan baginya keluar rumah untuk melakukan haji atau umrah jika dia sudah melakukan ihram sebelum meninggal (suaminya) atau perceraian walaupun tanpa izinnya meskipun tidak khawatir terlewat waktunya, karena inilah jika ia sudah ihram sesudah meninggal (suaminya) atau perceraian maka tidak diperkenankan baginya keluar rumah pada masa Iddah meskipun yakin terlewat waktunya, bila Iddah sudah usai ia menyempurnakan umrah atau hajinya jika masih tersisa waktu haji dan jika tidak ia melakukan tahallul dengan pekerjaan umrah dan baginya mengqadha' (hajinya) dan (diberlakukan) dam (tebusan) terlewat waktunya”
[Hasyiyah Al Bajuri Ala Ibnu Qasiim II/177]
HUKUM YANG DIPEROLEH BAGI PEREMPUAN PADA MASA IDDAH TIDAK MENGINDAHKAN LARANGAN SAAT IDDAH YAKNI KELUAR RUMAH SEENAKNYA SEOLAH TIDAK PEDULI LARANGAN SYARIAT
Semua perempuan yang menjalani Iddah wajib melakukan ihdad salah satunya berupa larangan keluar rumah, bila mereka tidak mengindahkan ini menurut keterangan Syeikh Ibnu Hajar Al Haitami dalam kitab Az Zawajir mereka sudah melakukan dosa besar.
وَيَجِبُ عَلَى كُلٌّ مُعْتَدَةِ مُطْلَقاً مُلَازَمَةِ الْمَسْكَنِ بِإِجْمَاعِ الْأَئِمَّةِ الْأَرْبَعَةِ بَلْ تَرْكُهُ كَبِيْرَةٌ لِقَوْلِهِ تَعَالَى ﴿وَلَا يَخْرُجْنَ﴾ كَمَا فِيْ الزَّوَاجِرِ
“Diwajibkan bagi setiap perempuan yang menjalani Iddah menetap pada rumah dengan Ijma' (kesepakatan) Para Imam empat madzhab bahkan meninggalkannya tergolong dosa besar berdasarkan firman Allah "Dan Janganlah mereka (diizinkan) keluar" sebagaimana diterangkan dalam kitab Zawajir”
[Bughyah Al Mustarsyidiin Halaman 237]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As Sanusi)
Link Diskusi:
Artikel terkait: