Foto: pngtree
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum tadz
Kan ada keterangan kalau sholat itu lengan baju makruh untuk di lipat, dan makruh mengikat rambut
Dgn hikmah agar supaya mereka bisa ikut sujud juga
Kalau misakan pake kopyah tadz, kan nahan rambut juga, itu gmn tadz?
[Ibnu Adnan Al Ghazali]
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Masalah kemakruhan mengikat rambut atau shalat dalam keadaan rambut terikat baca selengkapnya disini 👇
Adapun kemakruhan shalat dalam keadaan baju disingkat atau digulung baca selengkapnya disini 👇
Yang saya pahami dari larangan shalat dalam keadaan rambut terikat memang sengaja mengikat rambut dengan alat pengikat selagi tidak ada hajat. Adapun memakai peci atau daerah kami sering menyebutnya sebagai songkok maka tidak termasuk perbuatan menahan rambut yang dimakruhkan. Meskipun ini belum ada ibarat yang dapat saya tampilkan tapi saya beralasan bahwa kedudukan memakai peci/songkok merupakan kesunahan dan bahkan andai seseorang shalat tidak memakai surban dan hanya memakai peci ia sudah mendapatkan kesunahan memakai sorban. Gimana mungkin perkara sunah berseberangan dengan perkara Makruh dan gimana Hanya karena perkara Makruh hingga meninggalkan perkara sunah? Bahkan terdapat keterangan Bahwa Rasulullah memakai peci ketika shalat dan di luar shalat dan Ulama salaf melakukan seperti itu pula, apa mungkin Seorang Nabi dan Ulama mengerjakan perbuatan makruh ketika shalat?
Karena itulah, yang Saya pahami, orang yang shalat bisa mengerjakan perbuatan Makruh menahan atau mengikat rambutnya bila sebelum memakai peci terlebih dahulu rambutnya memang sudah terikat dengan benda lain, entah itu dengan karet gelang, Tali, dsb. Sedangkan Hanya disebabkan rambut tertahan Hanya disebabkan memakai peci tidak termasuk larangan itu.
وتحصل سنة العمامة بقلنسوة وغيرها -إلى أن قال- وورد أنه كان ﷺ يلبس قلنسوة بيضاء ، وفي رواية : كان يلبس كمة بيضاء وهي القلنسوة ، وفي خبر أنه كان له ثلاث قلانس : قلنسوة بيضاء ، مضرية ، وقلنسوة بردة حبرة ، وقلنسوة ذات آذان يلبسها في السفر ، وربما وضعها بين يديه إذا صلى ، ويؤخذ من ذلك أن لبس القلنسوة البيضاء يغني عن العمامة ، وبه يتأيد ما اعتاده بعض مدن اليمن من ترك العمامة من أصلها ، وتمييز العلماء بطيلسان على قلنسوة بيضاء لاصقة بالرأس ، لا يقال : محل أصل السنة بذلك ما لم يكن بمحل يعدّ لبس ذلك مزرياً له. لأنا نقول : شرط خرم المروءة بذلك أن لا يقصد التشبه بالسلف ، فأولى قصده التشبه به ، إذ لا يترك التأسي لعرف طارىء ، وكان ابن عبد السلام يلبس قلنسوة من لباد أبيض ، فإذا سمع الأذان خرج بها إلى المسجد اهـ.
“Diperoleh asal kesunahan memakai sorban dengan memakai peci dan selainnya... - Sampai Ungkapan Pengarang - : Telah diriwayatkan bahwa Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam dahulu biasa memakai qalansuwah (peci/kopiah) berwarna putih. Dalam sebuah riwayat disebutkan: Beliau memakai kummah putih, yaitu qalansuwah.
Dalam sebuah kabar (riwayat) disebutkan bahwa beliau memiliki tiga macam qalansuwah:
1. Qalansuwah putih yang tipis (mudhariyah).
2. Qalansuwah dari kain burdah hibarah (kain bergaris/bercorak dari Yaman).
3. Qalansuwah yang memiliki penutup telinga yang beliau kenakan saat bepergian (safar), dan terkadang beliau meletakkannya di hadapannya saat shalat.
Dari hal tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa memakai qalansuwah putih sudah cukup (mewakili sunnah) tanpa harus memakai sorban (sebagaimana memakai sorban putih Disunahkan). Hal ini mendukung kebiasaan penduduk di beberapa kota di Yaman yang meninggalkan pemakaian sorban secara total, serta menjadi pembeda bagi para ulama dengan menggunakan thailasan (selendang di bahu) di atas qalansuwah putih yang melekat di kepala. Janganlah dikatakan: 'Hukum asal sunnah tersebut hanya berlaku selama pemakaiannya di suatu tempat tidak dianggap merendahkan martabat (muzriyan) pelakunya.'
Karena kami berpendapat: Syarat sesuatu dianggap merusak kewibawaan (kharmul muru’ah) adalah jika orang tersebut tidak berniat mengikuti jejak salaf (generasi terdahulu). Maka, terlebih lagi jika niatnya adalah mengikuti Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam karena meneladani beliau tidak boleh ditinggalkan hanya karena tradisi baru (‘urf thari’) yang muncul belakangan. Dahulu, Ibnu 'Abdis Salam biasa memakai qalansuwah dari kain laken (libad) putih, dan jika beliau mendengar adzan, beliau keluar menuju masjid dengan memakainya. Selesai”.
[Bughyah Al Mustarsyidiin Halaman 87]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As Sanusi)
Link Diskusi:
