(Foto: pngtree)
Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh, permisi mau bertanya, dikampung saya ada yang menikah sebab rodho dan rodho tersebut baru diketahui setelah mempunyai anak, apakah hukum pernikahan tersebut, lalu apakah masih bisa tetap dilanjutkan apa memang harus bercerai ketika sudah mengetahui rodhlo tersebut, dan bagaimana nanti dg nasab buah hatinya? Terimakasih, mohon jawabannya🙏
[+62 852-7449-1438]
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Pernikahan tersebut setelah terbukti terjadi hubungan mahram sebab Radha' maka berlaku ketentuan pernikahan sebagaimana mestinya Yakni tetap sah dan langkah yang harus dilakukan sebagai berikut 👇 1. Harus dipisahkan (diceraikan) sesegera mungkin.
2. Bagi pria yaitu suami atas si perempuan pada kasus pernikahan tersebut tetap terjalin mahram dengan si perempuan karena keduanya adalah mahram.
3. Bagi si perempuan wajib menjalani Iddah dan wajib menerima Mahar Mitsil (mahar standar) dan mahar yang diberikan sebelumnya yakni seperti ketika akad nikah tidak dianggap.
4. Bagi anak dinasabkan kepada ayah biologisnya yaitu si pria yang menjadi suami ibunya.
وَلَوْ نَكَحَ امْرَأَةً فَبَانَتْ مُحَرَّمَةً بِرَضَاعٍ بِبَيِّنَةٍ أَوْ إِقْرَارٍ فُرِّقَ بَيْنَهُمَا، فَإِنْ حَمَلَتْ مِنْهُ كَانَ الْوَلَدُ نَسِيبًا لَاحِقًا بِالْوَاطِئِ لَا يَجُوزُ نَفْيُهُ، وَعَلَيْهَا عِدَّةُ الشُّبْهَةِ وَلَهَا مَهْرُ الْمِثْلِ لَا الْمُسَمَّى، وَلِلْوَطْءِ الْمَذْكُورِ حُكْمُ النِّكَاحِ فِي الصِّهْرِ وَالنَّسَبِ لَا فِي حِلِّ النَّظَرِ وَالْخَلْوَةِ وَلَا فِي النَّقْضِ، فَيَحْرُمُ عَلَى الْوَاطِئِ نِكَاحُ أُصُولِهَا وَفُرُوعِهِ، وَتَحْرُمُ هِيَ عَلَى أُصُولِهِ وَفُرُوعِهِ، وَيَجُوزُ النَّظَرُ إِلَى الْمُحَرَّمِ الْمَذْكُورَةِ بِلَا شَهْوَةٍ.
“Jika seseorang menikahi seorang wanita, lalu ternyata wanita tersebut adalah mahramnya karena sebab persusuan (radha') berdasarkan bukti (bayyinah) atau pengakuan, maka wajib dipisahkan antara keduanya, jika wanita tersebut hamil dari laki-laki itu, maka anak tersebut bernasab dan menjadi tanggungan laki-laki tersebut (al-wathi'), dan tidak boleh menafikan (menolak nasab) anak tersebut. Wanita itu wajib menjalani masa iddah syubhat, dan ia berhak mendapatkan mahar mitsli (mahar standar yang setara), bukan mahar yang telah disebutkan (dalam akad nikah yang batal tersebut). Persetubuhan yang terjadi tersebut memiliki hukum nikah dalam hal kemahraman (perbesanan dan nasab), namun tidak dalam hal kehalalan memandang, berkhalwat (berduaan), serta tidak (menimbulkan hukum) batalnya wudhu (karena persentuhan kulit). Maka, haram bagi laki-laki tersebut menikahi orang tua (ushul) dan keturunan (furu') wanita itu, dan haram bagi wanita tersebut menikahi orang tua dan keturunan laki-laki itu. Dan diperbolehkan memandang wanita tersebut (sebagai mahram) tanpa disertai syahwat”
[Bughyah Al Mustarsyidiin Halaman 201]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)
𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>
𝘼𝙧𝙩𝙞𝙠𝙚𝙡 𝙏𝙚𝙧𝙠𝙖𝙞𝙩>>
