(Foto: Liputan6.com)
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
Asalamualaikum.. saya mau baeryanya.. bagaimana hukumnya menebang pohon di quburan.??
[𝗕𝗲𝗻]
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Hukum menebang pohon di kuburan dirinci sebagai berikut:
|. Bila pohon tersebut berbuah dan buahnya bisa dimanfaatkan seperti untuk dimakan dan semisalnya maka tidak boleh ditebang dan dijual walaupun dilakukan oleh penguasa, wakilnya atau pengelola makam. Hal ini bila tanah kuburan itu adalah tanah waqaf atau pemakaman umum.
||. Bila pohon tersebut tidak berbuah maka diperbolehkan ditebang bila dilakukan penguasa dan wakilnya termasuk penguasa desa atau dusun bila dengan ditebang akan menimbulkan kemaslahatan kuburan seperti jika tidak ditebang akan mempersempit lahan pemakaman apalagi pohonnya banyak dan besar. Namun, dengan dibiarkan lebih baik karena dapat memberikan kesejukan orang yang berziarah kubur. Adapun jika yang menentangnya atas nama perorangan maka tidak boleh kecuali tanah itu tanah kuburan pribadi.
وَسُئِلَ الْعَلَّامَةُ الطَّنْبَدَاوِيُّ فِي شَجَرَةٍ نَبَتَتْ بِمَقْبَرَةٍ مُسَبَّلَةٍ، وَلَمْ يَكُنْ لَهَا ثَمَرٌ يُنْتَفَعُ بِهِ، إِلَّا أَنَّ بِهَا أَخْشَابًا كَثِيرَةً تَصْلُحُ لِلْبِنَاءِ، وَلَمْ يَكُنْ لَهَا نَاظِرٌ خَاصٌّ، فَهَلْ لِلنَّاظِرِ الْعَامِّ - أَيِ الْقَاضِي - بَيْعُهَا وَقَطْعُهَا وَصَرْفُ قِيمَتِهَا إِلَى مَصَالِحِ الْمُسْلِمِينَ؟
(فَأَجَابَ): نَعَمْ، لِلْقَاضِي فِي الْمَقْبَرَةِ الْعَامَّةِ الْمُسَبَّلَةِ بَيْعُهَا وَصَرْفُ ثَمَنِهَا فِي مَصَالِحِ الْمُسْلِمِينَ، كَثَمَرِ الشَّجَرَةِ الَّتِي لَهَا ثَمَرٌ، فَإِنْ صَرَفَهَا فِي مَصَالِحِ الْمَقْبَرَةِ أَوْلَى. هَذَا عِنْدَ سُقُوطِهَا بِنَحْوِ رِيحٍ. وَأَمَّا قَطْعُهَا مَعَ سَلَامَتِهَا، فَيَظْهَرُ إِبْقَاؤُهَا لِلرِّفْقِ بِالزَّائِرِ وَالْمُشَيِّعِ.
(قَوْلُهُ: نَبَتَتْ بِمَقْبَرَةٍ مُسَبَّلَةٍ) أَيْ غَيْرِ مَمْلُوكَةٍ. (قَوْلُهُ: وَلَمْ يَكُنْ لَهَا ثَمَرٌ يُنْتَفَعُ بِهِ) خَرَجَ بِهِ مَا إِذَا كَانَ لَهَا ذَلِكَ، فَإِنَّهُ لَا يَجُوزُ قَطْعُهَا وَبَيْعُهَا. —(قَوْلُهُ: لِلرِّفْقِ إلخ) أَيْ لِنَفْعِ الزَّائِرِ لِلْقُبُورِ وَالْمُشَيِّعِ لِلْجَنَازَةِ بِظِلِّهَا.
“𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
Al-Allamah Ath-Thanbadawi ditanya mengenai sebuah pohon yang tumbuh di pemakaman umum (yang diwakafkan untuk umum), yang tidak memiliki buah yang dapat dimanfaatkan, namun memiliki banyak kayu yang layak digunakan untuk bangunan. Pohon tersebut tidak memiliki pengawas (nazhir) khusus. Apakah pengawas umum—yakni hakim/pemerintah—boleh menjualnya, menebangnya, dan mengalokasikan nilainya (uang hasil penjualan) untuk kemaslahatan umat Islam?
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
Ya, hakim berwenang atas pemakaman umum yang diwakafkan tersebut untuk menjual pohonnya dan mengalokasikan harganya bagi kemaslahatan umat Islam, sebagaimana hukum buah pada pohon yang memiliki buah. Namun, jika ia mengalokasikannya untuk kemaslahatan (perbaikan/perawatan) makam tersebut, maka itu lebih utama.
Ketentuan ini berlaku apabila pohon tersebut telah tumbang, misalnya karena angin. Adapun menebangnya saat pohon tersebut masih sehat/kokoh, maka yang lebih tepat adalah membiarkannya tetap tumbuh demi memberikan kenyamanan (keteduhan) bagi peziarah dan pengantar jenazah.
(Pernyataan "Tumbuh di pemakaman musabbilah") Maksudnya adalah pemakaman yang status tanahnya bukan milik pribadi (telah diwakafkan untuk umum).
(Pernyataan "Dan tidak memiliki buah yang dapat dimanfaatkan") Mengecualikan keadaan apabila pohon tersebut memiliki buah (yang bermanfaat), maka dalam kondisi tersebut tidak diperbolehkan untuk menebang dan menjualnya.
........
(Pernyataan "Demi kenyamanan",dst) Maksudnya adalah untuk memberikan manfaat kepada orang yang berziarah kubur dan orang yang mengantarkan jenazah melalui naungan (keteduhan) dari pohon tersebut”.
[Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin III/183-184]
قَالَ بَعْضُهُمْ: وَأَمَّا قَطْعُهَا مَعَ قُوَّتِهَا وَسَلَامَتِهَا فَيَظْهَرُ إِبْقَاؤُهَا لِلرِّفْقِ بِالزَّائِرِ وَالْمُشَيِّعِ. ا.هـ. وَالَّذِي يَظْهَرُ أَنَّهُ يُرْجَعُ فِيهَا لِنَظَرِ الْقَاضِي الْمَذْكُورِ؛ فَإِنِ اضْطُرَّ لِقَطْعِهَا لِاحْتِيَاجِ مَصَالِحِ الْمَقْبَرَةِ إِلَى مَصْرِفٍ وَتَعَيَّنَ فِيهَا قَطْعُهَا (جَازَ)، وَإِلَّا فَلَا. وَاللَّهُ أَعْلَمُ.
“Sebagian ulama berkata: 'Adapun menebang pohon tersebut dalam keadaan masih kuat dan sehat, maka yang lebih tepat adalah membiarkannya tetap tumbuh demi memberikan kenyamanan (keteduhan) bagi peziarah dan pengantar jenazah.' Selesai kutipan.
Yang lebih kuat adalah bahwa keputusan dalam masalah ini dikembalikan kepada kebijakan/ijtihad Hakim yang telah disebutkan sebelumnya. Jika keadaan mendesak (dharurat) untuk menebangnya karena adanya keperluan mendesak bagi maslahat pemakaman yang membutuhkan biaya, dan satu-satunya jalan adalah dengan menebang pohon tersebut, maka boleh dilakukan. Jika tidak ada keadaan mendesak, maka tidak boleh ditebang. Wallahu A'lam”.
[Al Fatawa Al Fiqhiyyah Al Kubra III/256]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)
𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>
𝗔𝗿𝘁𝗶𝗸𝗲𝗹 𝗧𝗲𝗿𝗸𝗮𝗶𝘁:
