(Foto: depok pos)
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
>> 𝗔𝗯𝗶 𝘀𝗼𝗳𝗮
assalamualaikum..maaf jika anak atw orang lain yg belum aqiqah. pas hari qurban ada duit nya.... itu bagusnya aqiqah dulu apa qurban dulu?... maaf ada ibarotnya Gak?..
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
>> 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Jika waktu aqiqah bertepatan dengan waktu qurban maka disyariatkan melakukan aqiqah jika setelah aqiqah bisa melakukan qurban pada hari kedua dan sebelum waktu qurban habis dan jika tidak maka dahulukan qurban dengan alasan waktu aqiqah lebih luas sedangkan qurban hanya setahun sekali. Namun, bisa juga mengamalkan pendapat Imam Ramli yang menyebutkan seekor kambing bisa dengan niat aqiqah sekaligus qurban demi menjalankan syi'ar keduanya (aqiqah dan qurban).
(الثَّانِي) : قَالَ ابْنُ عَرَفَةَ: وَفِي سَمَاعِ الْقَرِينَيْنِ مَنْ وَافَقَ يَوْمُ عَقِيقَةِ وَلَدِهِ يَوْمَ الْأَضْحَى، وَلَا يَمْلِكُ إلَّا شَاةً عَقَّ بِهَا، اِبْنُ رُشْدٍ: إنْ رَجَا الْأُضْحِيَّةَ فِي تَالِيَيْهِ، وَإِلَّا فَالْأُضْحِيَّةُ؛ لِأَنَّهَا آكَدُ، قِيلَ: سُنَّةٌ وَاجِبَةٌ، وَلَمْ يُقَلْ فِي الْعَقِيقَةِ. انْتَهَى.
“(Masalah Kedua):
Ibnu 'Arafah berkata: Di dalam kitab Sama' al-Qarinain disebutkan tentang seseorang yang hari aqiqah anaknya bertepatan dengan hari raya Idul Adha (hari penyembelihan), sedangkan ia tidak memiliki (uang) kecuali hanya cukup untuk membeli satu ekor kambing saja, maka ia (tetap) menyembelihnya untuk aqiqah.
Ibnu Rusyd menjelaskan (memberi rincian): (Ia mendahulukan aqiqah) jika ia berharap/optimis bisa mendapatkan hewan qurban pada dua hari berikutnya (hari tasyrik). Namun jika tidak ada harapan (untuk mendapatkannya lagi), maka ia harus mendahulukan qurban; karena ibadah qurban itu hukumnya lebih ditekankan (âkad). Bahkan ada yang berpendapat bahwa qurban adalah sunnah wajibah (sunah yang sangat ditekankan mendekati wajib), sedangkan pendapat seperti itu tidak ada di dalam ibadah aqiqah. Selesai (kutipan)”.
[Mawaahib Al Jaliil Fii Syarh Mukhtashar Khaliil Fii Fiqh Al Maliki III/258]
(مَسْأَلَةٌ): لَوْ نَوَى الْعَقِيقَةَ وَالضَّحِيَّةَ لَمْ تَحْصُلْ غَيْرُ وَاحِدٍ عِنْدَ (حَجّ) وَيَحْصُلُ الْكُلُّ عِنْدَ (م ر)
“(Masalah) Jika seseorang berniat menggabungkan aqiqah sekaligus qurban (pada satu hewan sembelihan), maka menurut Ibnu Hajar al-Haitami, tidak sah kecuali hanya salah satu saja (tidak bisa dapat dua-duanya). Sedangkan menurut Imam Ar-Ramli, semuanya bisa didapatkan (kedua niatnya sah dan mendapatkan pahala kedua-duanya)”.
[Itsmid Al A'inain Fii Ikhtilaaf As Syaikhain Fii Hamisy Bughyah Halaman 77]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
>> +62 812-3375-0809(EDITED)
Menurut Ibnu Sirin dan Al Hasan bagi seorang anak cukup berqurban atas namanya karena dengan qurban cukup sebagai aqiqah baginya. Bahkan menurut Qatadah orang yang belum sempat aqiqah cukup baginya qurban karena dengan qurban menggantikan aqiqah.
عَنْ قَتَادَةَ مَنْ لَمْ يَعُقَّ عَنهُ اجزأته أضحيته وَعند بن أَبِي شَيْبَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ وَالْحَسَنِ يُجْزِئُ عَنِ الْغُلَامِ الْأُضْحِيَّةُ مِنَ الْعَقِيقَةِ
“Dari Qatadah: 'Siapa yang belum aqiqah mencukupi darinya qurban'. Menurut Ibnu Abi Syaibah dari Muhammad bin Sirin dan Al Hasan mencukupi dari seorang anak berqurban dari aqiqah”.
[Fath Al Baariy Li Ibn Hajar Al Asqalani IX/595]
𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>
