(Foto: Zakat Sukses)
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
assalamualaikum.
🙏ustd ijin bertanya,
apa alasan nya hukum syara membolehkan berkurban dengan selain kambing/domba,seperti sapi atau unta , padahal kalau kita melihat sejarah nya kan asal nya kambing.
[𝗠 𝗥𝗶𝗱𝘄𝗮𝗻]
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Alasan yang tampak kenapa tidak hanya kambing dan segala spesiesnya yang hanya bisa dijadikan hewan qurban Kenapa masuk juga sapi dan untuk? Bahwa karena sapi (🐮) dan juga unta (🐫) termasuk dari hewan ternak, sedangkan hewan qurban itu haruslah berupa hewan ternak makanya tidak terkhusus kambing saja. Adapun selain binatang ternak tidaklah sah dijadikan hewan qurban, ini merupakan ijma' (kesepakatan Ulama Hal ini dibuktikan pula dengan perbuatan-perbuatan Rasulullah ﷺ dan para sahabat tidak ada berqurban selain dengan binatang ternak. Walaupun hal ini sempat ada sanggahan dari riwayat yang menyebutkan Asma' binti Abu Bakar pernah berqurban menggunakan kuda pada masa Rasulullah ﷺ dan Abu Hurairah berqurban dengan ayam jantan atau kuda, hal ini sesuai dengan kutipan Syeikh Al Bajuri yang menyebutkan menurut Ibnu Abbas (sahabat Nabi) berqurban cukup dengan mengalirkan darah dan tidak ditentukan termasuk binatang ternak atau bukan walaupun dengan menyembelih seekor ayam jantan dan guru beliau (Syeikh Al Fadhali) menganjurkan orang faqir bertaqlid kepada pendapat Ibnu Abbas tersebut yaitu berqurban menggunakan ayam dan aqiqah juga begitu. Alasan lainnya ibadah qurban merupakan ibadah yang berserikat dengan hewan maka dikhususkan hanya hewan ternak sebagaimana zakat.
𝗞𝗘𝗦𝗜𝗠𝗣𝗨𝗟𝗔𝗡
Alasan kenapa ibadah qurban tidak ditentukan hanya kambing ada dua alasan:
1. Ibadah qurban ditentukan menggunakan hewan ternak seperti kambing dan segala spesiesnya, sapi dan segala spesiesnya dan unta bukan selain binatang ternak.
2. Ibadah qurban berkaitan dengan hewan maka ditentukan hanya binatang ternak seperti zakat.
𝗗𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗞𝗲𝘁𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻:
(قَوْلُهُ: وَهِيَ) أَيْ: الْأُضْحِيَّةُ (وَقَوْلُهُ: اسْمٌ لِمَا يُذْبَحُ مِنَ النَّعَمِ) أَيْ: الَّتِي هِيَ الْإِبِلُ وَالْبَقَرُ وَالْغَنَمُ، فَشَرْطُ الْأُضْحِيَّةِ: أَنْ تَكُونَ مِنَ النَّعَمِ الَّتِي هِيَ هَذِهِ الثَّلَاثَةُ؛ لِقَوْلِهِ تَعَالَى: ﴿وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ﴾، وَلِأَنَّ التَّضْحِيَةَ عِبَادَةٌ تَتَعَلَّقُ بِالْحَيَوَانِ فَاخْتَصَّتْ بِالنَّعَمِ؛ كَالزَّكَاةِ؛ فَإِنَّهَا عِبَادَةٌ تَتَعَلَّقُ بِالْحَيَوَانِ فَاخْتَصَّتْ بِالنَّعَمِ. وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: أَنَّهُ يَكْفِي إِرَاقَةُ الدَّمِ وَلَوْ مِنْ دَجَاجٍ أَوْ إِوَّزٍ؛ كَمَا قَالَهُ الْمَيْدَانِيُّ، وَكَانَ شَيْخُنَا رَحِمَهُ اللَّهُ يَأْمُرُ الْفَقِيرَ بِتَقْلِيدِهِ، وَيَقِيسُ عَلَى الْأُضْحِيَّةِ الْعَقِيقَةَ، وَيَقُولُ لِمَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ: عَقَّ بِالدِّيَكَةِ عَلَى مَذْهَبِ ابْنِ عَبَّاسٍ.
“(Perkataan Pengarang "Dan ia") Maksudnya adalah Al-Udhhiyyah (ibadah qurban).
(Perkataan Pengarang "Sebuah nama bagi hewan yang disembelih dari jenis An-Na'am") Maksudnya adalah hewan yang berupa unta, sapi, dan kambing/domba (al-ghanam). Maka, syarat sah hewan qurban (udhhiyyah) haruslah berasal dari jenis An-Na'am (ternak ) yang terbatas pada tiga kategori ini. Hal ini didasarkan pada firman Allah Ta'ala: "Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak (bahimatul an'am)." (QS. Al-Hajj: 34).
Alasan lainnya, karena berqurban merupakan ibadah yang berkaitan dengan hewan riil, maka ia dikhususkan hanya pada jenis An-Na'am; analoginya sama seperti ibadah zakat hewan ternak, karena zakat tersebut merupakan ibadah yang berkaitan dengan hewan, maka ia pun dikhususkan hanya pada jenis An-Na'am.
Diriwayatkan dari Sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma: Bahwasanya dianggap sah memotong qurban—cukup dengan mengalirkan darah—walaupun hanya dengan menyembelih seekor ayam atau angsa/bebek, sebagaimana yang dikutip oleh Al-Maidani. Dahulu, guru kami rahimahullah sering memerintahkan orang yang fakir (tidak mampu membeli kambing/sapi) untuk bertaklid (mengikuti) pendapat Ibnu Abbas ini. Beliau juga menganalogikan (qiyas) ibadah aqiqah dengan ibadah qurban dalam hal ini. Beliau kerap berkata kepada orang yang baru saja dikaruniai anak: "Lakukanlah aqiqah dengan menyembelih beberapa ekor ayam jantan, dengan mengikuti mazhab Ibnu Abbas".”
[Hasyiyah Al Bajuri Ala Ibnu Qasiim II/295]
(وَلَا يُجْزِئُ) فِي الْأُضْحِيَّةِ (إِلَّا الْإِبِلُ وَالْبَقَرُ) الْأَهْلِيَّةُ (وَالْغَنَمُ)؛ لِأَنَّ التَّضْحِيَةَ بِغَيْرِهَا لَمْ تُنْقَلْ. لَكِنْ قَالَ -حَافِظُ عَصْرِهِ- ابْنُ حَجَرٍ: يُعَكِّرُ عَلَيْهِ مَا ذَكَرَهُ السُّهَيْلِيُّ عَنْ أَسْمَاءَ، قَالَتْ: (ضَحَّيْتُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِخَيْلٍ)، وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ: (أَنَّهُ ضَحَّى بِخَيْلٍ). وَقَالَ فِي "التُّحْفَةِ": لِلِاتِّبَاعِ، وَكَالزَّكَاةِ، فَلَا يُجْزِئُ غَيْرُهَا وَلَا مُتَوَلَّدٌ بَيْنَهَا وَبَيْنِ غَيْرِهَا، بِخِلَافِ مُتَوَلَّدٍ بَيْنِ نَوْعَيْنِ مِنْهَا عَلَى الْأَوْجَهِ، فَيُعْتَبَرُ سِنُّهُ بِأَعْلَاهُمَا كَسَنَتَيْنِ فِي مُتَوَلَّدٍ بَيْنِ ضَأْنٍ وَمَعْزٍ أَوْ بَقَرٍ، وَلَا يُجْزِئُ إِلَّا عَنْ وَاحِدٍ وَإِنْ كَانَ بِصُورَةِ الْبَقَرِ.
وَكَالْأُضْحِيَّةِ الْهَدْيُ، وَالْعَقِيقَةُ، وَجَزَاءُ الصَّيْدِ.
“(Dan tidaklah sah) dalam ibadah qurban (kecuali unta, sapi) yang jinak/domestik, (dan kambing/domba); karena ibadah qurban dengan hewan selain jenis tersebut tidak pernah dinukil (diriwayatkan) dari Nabi ﷺ. Akan tetapi, Ibnu Hajar (Al Asqalani) —sang Hafizh di zamannya— berkata: "Pendapat ini diganggu (disanggah) oleh riwayat yang disebutkan oleh As-Suhaili dari Asma (binti Abi Bakar), ia berkata: (Aku pernah berqurban dengan kuda pada masa Rasulullah ﷺ), dan dari Abu Hurairah: (Bahwasanya ia pernah berQurban dengan kuda)". (Imam Ibnu Hajar Al Haitami) Berkata dalam kitab Tuhfah: "(Ketentuan jenis hewan ini) adalah karena mengikuti dalil (ittiba') dan dianalogikan seperti zakat. Maka tidak sah berQurban dengan selain hewan-hewan tersebut, tidak sah pula hewan hasil kawin silang antara hewan qurban (An-Na'am) dengan hewan jenis lain. Berbeda halnya dengan hewan hasil kawin silang antara dua jenis hewan qurban sendiri (misal: domba dengan kambing jawa), maka hukumnya sah menurut pendapat yang lebih kuat (al-aujah). Namun, ketentuan umur minimalnya wajib mengikuti standar jenis yang lebih tinggi (lebih tua) di antara keduanya; seperti ketentuan umur dua tahun untuk hewan hasil silangan antara domba dan kambing jawa, atau silangan dengan sapi. Dan hewan hasil silangan (antar-jenis) ini hanya sah mewakili satu orang saja, meskipun secara fisik ia berukuran besar menyerupai sapi". Dan disamakan ketentuannya dengan ibadah qurban (al-udhhiyyah) yaitu: ibadah al-hadyu (dam/hadiah tanah haram), al-'aqiqah (akikah), dan jaza'u ash-shaid (denda berburu bagi orang yang ihram)”.
[Busyral Kariim II/125-126]
قَوْلُهُ: (وَلَا يُجْزِئُ فِي الْأُضْحِيَّةِ) أَيْ: مِنْ حَيْثُ التَّضْحِيَةِ، لَا مِنْ حَيْثُ حِلُّ ذَبْحِهَا وَأَكْلُ لَحْمِهَا، وَنَحْوُ ذَلِكَ، وَهَذَا شُرُوعٌ فِي شُرُوطِ الْأُضْحِيَّةِ، وَعَبَّرَ عَنْهَا الرَّافِعِيُّ كَالْغَزَالِيِّ بِالْأَرْكَانِ. قَوْلُهُ: (مِنَ الْحَيَوَانِ إِلَّا النَّعَمُ) أَيْ: بِالْإِجْمَاعِ، وَقَالَ تَعَالَى: ﴿وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ﴾، وَلِأَنَّ التَّضْحِيَةَ عِبَادَةٌ تَتَعَلَّقُ بِالْحَيَوَانِ فَتَخْتَصُّ بِالنَّعَمِ كَالزَّكَاةِ، كَذَا فِي «الْأَسْنَى». —قَوْلُهُ: (لَمْ تُنْقَلْ) أَيْ: عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا عَنْ أَصْحَابِهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ، كَذَا قَالَهُ جَمَاعَةٌ، لَكِنْ قَالَ الْحَافِظُ ابْنُ حَجَرٍ: (يُعَكِّرُ عَلَيْهِ مَا ذَكَرَهُ السُّهَيْلِيُّ عَنْ أَسْمَاءَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: «ضَحَّيْتُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِخَيْلٍ»، وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: «أَنَّهُ ضَحَّى بِدِيكٍ») انْتَهَى، نَقَلَهُ الْكُرْدِيُّ.
“(Perkataan Pengarang "Dan tidaklah sah dalam ibadah qurban")
Maksudnya adalah ditinjau dari keabsahan ibadah qurban itu sendiri, bukan dari segi kehalalan menyembelih serta memakan dagingnya atau perkara sejenisnya. Pembahasan ini merupakan awal masuknya penjelasan mengenai syarat-syarat sah hewan qurban, yang mana Imam Ar-Rafi'i sebagaimana Imam Al-Ghazali mengistilahkannya dengan istilah "Rukun-rukun qurban".
(Perkataan Pengarang "Dari jenis hewan, kecuali An-Na'am [hewan ternak]") Maksudnya, ketentuan ini berlaku berdasarkan Ijma' (kesepakatan ulama). Dan Allah Ta'ala telah berfirman: "Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak (bahimatul an'am)." (QS. Al-Hajj: 34).
Alasan lainnya, karena berqurban merupakan ibadah yang berkaitan dengan hewan riil, maka ia dikhususkan hanya pada jenis An-Na'am; sama halnya seperti ibadah zakat. Demikianlah yang disebutkan dalam kitab Al-Asna (Asnaa Al Mathaalib, karya Syekh Al Islam Zakariya Al Anshari).
(Perkataan Pengarang "Tidak pernah dinukil") Maksudnya adalah tidak pernah diriwayatkan dari Nabi ﷺ maupun dari para sahabat beliau radhiyallahu 'anhum. Demikianlah yang dinyatakan oleh sekelompok ulama. Akan tetapi, Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: "(Pernyataan klaim tidak adanya nukilan ini) disanggah oleh riwayat yang disebutkan oleh As-Suhaili dari Asma radhiyallahu 'anha, ia berkata: 'Aku pernah berqurban dengan kuda pada masa Rasulullah ﷺ, serta riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu: 'Bahwasanya beliau pernah berqurban dengan seekor ayam jantan'" — Selesai kutipan dinukil oleh Al-Kurdi”.
[Hasyiyah At Tarmasyi Ala Minhaaj Al Qawiim Fii Syarh Bafadhal VI/613-614]
2367 - قَوْلُهُ: «لَمْ يُؤْثَرْ عَنْ النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، وَلَا عَنْ أَصْحَابِهِ التَّضْحِيَةُ بِغَيْرِ الْإِبِلِ وَالْبَقَرِ وَالْغَنَمِ» . يُعَكِّرُ عَلَيْهِ مَا ذَكَرَهُ السُّهَيْلِيُّ عَنْ أَسْمَاءَ قَالَتْ: «ضَحَّيْنَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - بِالْخَيْلِ» وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ: أَنَّهُ ضَحَّى بِدِيكٍ.
[At Talkhish Al Habiir Fii Takhriij Ahaadits Ar Raafi'i Al Kabiir IV/251]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)
𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>
