2155. KETIKA TERLAMBAT MENDATANGI MAJELIS ILMU APAKAH HARUS MENGUCAPKAN SALAM?

(Foto: Jejakarya)

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatotuh, Allahumma Sholli alaa sayyidina Muhammad wa alaa alii sayyidina Muhammad,
Saya mau tanya kyai, kalo orang dateng ke majelis ilmu apabila guru sudah mulai mengajar / dzikir , ketika kita telat dan baru dateng ,itu yg bae nya langsung duduk apa salam salaman dulu sama jamaah dan guru yg mengajar, terimakasih Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh
[𝗥𝗴]

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh 

Sebenarnya apa yang ditanyakan ini memang sesuatu yang sering terjadi dan orang yang melakukannya itu saling berbeda apa yang dilakukan; ada yang langsung duduk atau ada juga orang yang tetap mengucapkan salam. Dengan ditanyakan berarti mau melakukan hal yang terbaik sesuai tuntunan adab dan hukum.

Orang yang mendatangi majelis ilmu ataupun majelis dzikir yang apabila yang dilakukan itu sudah berlangsung dan ia terlambat maka disyariatkan mengucapkan salam dan wajib tidak dijawab ada perselisihan pendapat dikalangan Madzhab Syafi'i dan Hanafi sekaligus Hambali. Agar dapat memudahkan pemahaman saya rinci kan:

1. 𝗠𝗮𝗱𝘇𝗵𝗮𝗯 𝗦𝘆𝗮𝗳𝗶'𝗶
Apabila agenda belajar dan mengajar, dzikir, do'a, membaca Al Qur'an dan semisalnya tengah berlangsung maka orang yang baru datang tersebut Disunahkan mengucapkan salam jika agenda yang sedang dilakukan tidak terlalu fokus dengan gambaran sekiranya ia baru datang tidak merusak konsentrasi mereka seperti ada jeda atau terlihat ia yang baru datang. Dalam kondisi ini pula orang yang mendengar ucapan salam wajib menjawab salamnya. Adapun bila terlalu fokus dengan gambaran terlalu menghayati dan khusyuk dan sekiranya bisa merusak konsentrasi dengan mengucapkan salam maka pada kondisi itu tidak Disunahkan mengucapkan salam dan tidak wajib menjawab salam tersebut. Hal ini, terlihat jelas gimana Ulama Syafi'iyah menetapkan suatu hukum pada kasus ini Yaitu dengan melihat kondisi majelis ilmu, Dzikir, do'a dan semisalnya. Sekiranya mereka terlalu fokus dan khusyuk langsung duduk saja tidak perlu mengucapkan salam dan sekiranya suasana santai dan sekiranya mengucapkan salam tidak menyebabkan merusak konsentrasi maka tetap disyariatkan mengucapkan salam. Sedangkan menjawab salam juga mengikuti tafsilan tersebut.

2. 𝗠𝗮𝗱𝘇𝗵𝗮𝗯 𝗛𝗮𝗻𝗮𝗳𝗶 & 𝗛𝗮𝗺𝗯𝗮𝗹𝗶
Menurut dua Madzhab ini mengucapkan salam semacam majelis ilmu dan dzikir tidak Disunahkan bahkan hukumnya makruh dan menjawabnya pun tidak wajib. Bila berpijak pada pendapat ini maka orang yang terlambat datang pada tempat semacam majelis ilmu tidak perlu mengucapkan salam tapi cukup duduk saja mendengarkan atau melakukan apa yang sedang jama'ah lakukan.

𝗞𝗘𝗦𝗜𝗠𝗣𝗨𝗟𝗔𝗡

Apabila terlambat datang menghadiri semacam majelis ilmu, dzikir, do'a dan semisalnya itu ada khilaf Ulama. Madzhab Syafi'i lebih melihat kondisi majelis yang sedang dilakukan, sekiranya masih santai dan tidak terlalu fokus dengan gambaran tidak merusak konsentrasi mereka maka tetap Disunahkan mengucapkan salam dan mereka yang mendengar salam wajib menjawabnya. Namun, jika mereka terlalu fokus, menghayati dan konsentrasi tidak Disunahkan mengucapkan salam dan tidak wajib menjawab salam tersebut. Adapun di Madzhab Hanafi dan Hambali tidak Sunah mengucapkan salam semacam majelis ilmu dan dzikir dan tidak wajib pula menjawab salam tersebut, kecuali menurut Madzhab Hanafi tentang mengucapkan salam kepada orang yang membaca Al Qur'an dan dzikir wajib dijawab menurut pendapat yang paling Shahih.

𝗦𝗔𝗥𝗔𝗡

Berdasarkan apa yang dijelaskan diatas maka seseorang boleh saja mengamalkan yang mana dan sebaiknya jika menganut Madzhab masing-masing dari yang disebutkan tinggal mengamalkan sesuai Madzhab yang dianut dan seperti menganut Madzhab Syafi'i tentunya mengamalkan pendapat di Madzhab Syafi'i dan jika tidak saya rasa tidak masalah karena perkara ini lebih tepat disematkan pada perkara adab dan hukum bukan perkara ibadah dan Mu'amalah, sehingga larangan Talfiq masih pada tahap ringan.

Kenapa tidak ada Madzhab Maliki?

Uraian diatas merujuk tiga Madzhab dari Empat Madzhab sedangkan di Madzhab Maliki tidak adanya keterangan yang saya temukan pada masalah yang dibahas itulah sebabnya tidak adanya uraian di Madzhab Maliki.

𝗗𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗞𝗲𝘁𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻:

• 𝗠𝗮𝗱𝘇𝗵𝗮𝗯 𝗦𝘆𝗮𝗳𝗶'𝗶:
 
وَرَجَّحَ الْمُصَنِّفُ نَدْبَهُ عَلَى الْقَارِئِ وَإِنْ اشْتَغَلَ بِالتَّدَبُّرِ وَوُجُوبِ الرَّدِّ عَلَيْهِ، وَيُتَّجَهُ أَخْذًا مِمَّا مَرَّ فِي الدُّعَاءِ أَنَّ الْكَلَامَ فِي مُتَدَبِّرٍ لَمْ يَسْتَغْرِقْ التَّدَبُّرُ قَلْبَهُ، وَإِلَّا وَقَدْ شَقَّ عَلَيْهِ ذَلِكَ لَمْ يُسَنَّ ابْتِدَاءً وَلَا جَوَابَ؛ لِأَنَّهُ الْآنَ بِمَنْزِلَةِ غَيْرِ الْمُمَيِّزِ، بَلْ يَنْبَغِي فِيمَنْ اسْتَغْرَقَهُ هَمٌّ كَذَلِكَ أَنْ يَكُونَ حُكْمُهُ ذَلِكَ.
(قَوْلُهُ عَلَى الْقَارِئِ) وَمِثْلُهُ الْمُدَرِّسُ وَالطَّلَبَةُ فَيُنْدَبُ السَّلَامُ عَلَيْهِمْ وَيَجِبُ الرَّدُّ اهـ ع ش أَيْ: بِشَرْطِ عَدَمِ الِاسْتِغْرَاقِ الْآتِي
(قَوْلُهُ اسْتَغْرَقَهُ هَمٌّ) ظَاهِرُهُ وَلَوْ دُنْيَوِيًّا (قَوْلُهُ حُكْمُهُ ذَلِكَ) أَيْ: لَا يُسَنُّ ابْتِدَاؤُهُ بِالسَّلَامِ وَلَا يَجِبُ عَلَيْهِ الرَّدُّ
“Dan mushannif (penulis kitab) menguatkan pendapat bahwa disunahkan mengucapkan salam kepada orang yang sedang membaca Al-Qur'an (qari), meskipun ia sedang fokus mentadaburi (merenungkan maknanya), dan wajib bagi si qari untuk menjawab salam tersebut. Namun, diarahkan (sebagai batasan/pengecualian)—berdasarkan apa yang telah berlalu dalam pembahasan tentang doa—bahwa pembicaraan (hukum sunah salam) ini berlaku bagi orang yang mentadaburi Al-Qur'an secara biasa, di mana tadaburnya belum sampai menyelimuti/menguasai seluruh hatinya secara total. Jika tadaburnya telah sangat mendalam (larut dalam perenungan) hingga terasa berat baginya untuk beralih, maka tidak disunahkan untuk memulai salam kepadanya, tidak pula wajib baginya untuk menjawab. Karena pada kondisi saat itu, ia berada di posisi orang yang tidak tamyiz (tidak menyadari sekitarnya). Bahkan, seyogianya orang yang sedang dilingkupi oleh kesedihan/pikiran yang mendalam yang sampai membuatnya terlarut seperti itu, dihukumi sama dengan hukum tersebut.

(Perkataan Pengarang "Kepada orang yang membaca Al-Qur'an") Dan yang semisal dengan qari adalah guru (mudarris) dan para murid (thallabah). Maka disunahkan mengucapkan salam kepada mereka dan wajib bagi mereka untuk menjawabnya. Demikian disebutkan oleh Ali Syibramalisi. Maksudnya: Dengan syarat tidak dalam kondisi larut/tenggelam dalam fokus (yang akan dijelaskan di depan).

(Perkataan Pengarang "Diliputi kesedihan/pikiran") maknanya secara lahiriah: Meskipun itu urusan duniawi.

(Perkataan Pengarang "Dihukumi sama dengan hukum tersebut") Yaitu: tidak disunahkan memulai salam kepadanya dan tidak wajib baginya menjawab”.
[Tuhfah Al Muhtaaj Wa Hawasyi As Syarwani IX/228]

• 𝗠𝗮𝗱𝘇𝗵𝗮𝗯 𝗛𝗮𝗻𝗮𝗳𝗶:

(وَتَرْكِ السَّلَامِ) فَإِنَّهُ مَكْرُوهٌ (وَرَدِّهِ) فَإِنَّهُ حَرَامٌ أَوْ مَكْرُوهٌ تَحْرِيمِيٌّ كَمَا سَبَقَ (إذَا كَانَ مَسْنُونًا) أَيْ مَشْرُوعًا وَإِلَّا فَلَا لَعَلَّ هَذَا إشَارَةٌ إلَى مَا مَرَّ وَذَكَرَ فِي الْفَقِيهَةِ أَنَّهُ لَا يُسَلِّمُ عَلَى الْآكِلِ فِي وَجْهٍ وَلَا عَلَى أُسْتَاذِهِ وَلَا الْخَصْمَانِ عَلَى الْقَاضِي وَلَا عَلَى مَنْ يُدَرِّسُ وَلَا مَنْ يُعَلِّمُ الْقُرْآنَ وَلَوْ سَلَّمَ فِي هَذِهِ الصُّوَرِ لَا يَجِبُ الرَّدُّ وَلَوْ رَدَّ جَازَ وَكَذَا لَا يُسَلِّمُ عَلَى الْقَارِئِ وَالذَّاكِرِ فَلَوْ سَلَّمَ قِيلَ لَا يَجِبُ الرَّدُّ وَالْأَصَحُّ يَجِبُ وَلَا حَالَ الْخُطْبَةِ وَلَا يَجُوزُ الرَّدُّ إنْ سَلَّمَ
“(Dan dihukumi makruh bagi orang yang mendengarkan/dalam kondisi tertentu untuk) meninggalkan ucapan salam; karena perbuatan tersebut hukumnya makruh. Serta (dihukumi haram/makruh tahrim untuk) menjawabnya (salam tersebut); karena sesungguhnya menjawab salam tersebut hukumnya adalah haram atau makruh tahrim, sebagaimana penjelasan yang telah berlalu. (Catatan: Hukum makruh meninggalkan salam dan haram menjawabnya ini berlaku) apabila salam tersebut pada asalnya berstatus masnun (disunahkan), artinya disyariatkan. Jika tidak disyariatkan, maka hukum di atas tidak berlaku. Tampaknya ini adalah isyarat pada penjelasan yang telah berlalu.

Disebutkan dalam kitab Al-Faqihah, bahwa seseorang:
° Tidak boleh mengucapkan salam kepada orang yang sedang makan (dalam satu pandangan),
° Tidak boleh kepada gurunya (saat mengajar),
° Dua orang yang berselisih tidak boleh mengucapkan salam kepada hakim (qadi),
° Tidak boleh kepada orang yang sedang mengajar (mudarris), ° Dan tidak boleh kepada orang yang sedang mengajarkan Al-Qur'an.

Jika ia tetap mengucapkan salam pada gambaran-gambaran kasus di atas, maka tidak wajib untuk menjawabnya, namun jika ia tetap menjawabnya, hukumnya boleh (jaiz). Demikian pula tidak boleh mengucapkan salam kepada orang yang sedang membaca Al-Qur'an (qari) dan orang yang sedang berzikir. Jika ada yang tetap mengucapkan salam (kepada qari dan dzakir), ada pendapat yang menyatakan tidak wajib menjawabnya, namun pendapat yang lebih sahih (al-ashahh) adalah tetap wajib menjawabnya serta tidak boleh mengucapkan salam pada saat khotbah sedang berlangsung, dan tidak boleh (haram) menjawabnya jika ada yang mengucapkan salam”.
[Bariiqah Mahmuudiyyah Fii Syarh Muhammadiyah IV/38]

• 𝗠𝗮𝗱𝘇𝗵𝗮𝗯 𝗛𝗮𝗺𝗯𝗮𝗹𝗶:

مَطْلَبٌ: فِيمَنْ يَجِبُ عَلَيْهِ رَدُّ السَّلَامِ وَمَنْ لَا يَجِبُ
(الرَّابِعُ) : يُكْرَهُ السَّلَامُ عَلَى جَمَاعَةٍ، مِنْهُمْ الْمُتَوَضِّئُ، وَمَنْ فِي الْحَمَّامِ، وَمَنْ يَأْكُلُ، أَوْ يُقَاتِلُ، وَعَلَى تَالٍ، وَذَاكِرٍ، وَمُلَبٍّ، وَمُحَدِّثٍ، وَخَطِيبٍ، وَوَاعِظٍ، وَعَلَى مُسْتَمِعٍ لَهُمْ وَمُكَرِّرِ فِقْهٍ، وَمُدَرِّسٍ، وَبَاحِثٍ فِي عِلْمٍ، وَمُؤَذِّنٍ وَمُقِيمٍ، وَمَنْ عَلَى حَاجَتِهِ، وَمُتَمَتِّعٍ بِأَهْلِهِ، أَوْ مُشْتَغِلٍ بِالْقَضَاءِ، وَنَحْوِهِمْ فَمَنْ سَلَّمَ فِي حَالَةٍ لَا يُسْتَحَبُّ فِيهَا السَّلَامُ لَمْ يَسْتَحِقَّ جَوَابًا.
“Pembahasan Utama: Mengenai Siapa Saja yang Wajib Menjawab Salam dan Siapa yang Tidak Wajib

(Poin keempat): Dimakruhkan mengucapkan salam kepada sekelompok orang, di antaranya:
1. Orang yang sedang berwudu,
2. Orang yang berada di dalam kamar mandi (hammam),
3. Orang yang sedang makan,
4. Orang yang sedang berperang/berkelahi,
5. Orang yang sedang membaca Al-Qur'an (talin),
6. Orang yang sedang berzikir (dzakir),
7. Orang yang sedang membaca talbiyah (saat haji/umrah),
8. Orang yang sedang menyampaikan hadits (muhaddits),
9. Orang yang sedang berkhotbah (khatib),
10. Orang yang sedang memberi nasihat/ceramah (wa'izh),
11. Orang yang sedang mendengarkan mereka (para jemaah/pendengar khotbah/ceramah),
12. Orang yang sedang mengulang-ulang pelajaran fikih (mukarrir fiqh),
13. Orang yang sedang mengajar (mudarris),
14. Orang yang sedang mendiskusikan/meneliti suatu ilmu (bahits fi 'ilmin),
15. Orang yang sedang mengumandangkan adzan dan Iqamah,
16. Orang yang sedang buang hajat,
17. Orang yang sedang bermesraan/berhubungan dengan istrinya,
18. Orang yang sedang sibuk memutus perkara hukum (hakim/qadi),
19. Serta orang-orang yang seumpama dengan mereka.

Maka barang siapa yang tetap mengucapkan salam pada kondisi yang tidak disunahkan di dalamnya untuk bersalam, ia tidak berhak untuk mendapatkan jawaban (salamnya tidak wajib dijawab)”.
[Ghidaa' Al Albaab Fii Syarh Manzhumah Al Aadaab I/282]

Wallahu A'lamu Bis Shawaab

(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)

𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>

Komentari

Lebih baru Lebih lama