2156. HUKUM MEMUTUSKAN SHALAT SUNAH DEMI MENDAPATKAN FADHILAH TAKBIRATUL IHRAM BERSAMA IMAM

(Foto: terasmuslim.com)

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
Assalamualaikum
Izin bertanya yai

Bagaimana memutus sholat sunnah ? Sunnah qabliyah misalkan ketika dipertengahan sholat tiba2 iqomah 
Apakah boleh memutus sholat sunnah karena alasan khawatir gk dapat fadhilah berjamaah rakaat pertama dgn imam?
[𝗙𝗮𝗵𝗺𝗶 𝗔𝗹 𝗔𝗱𝗻𝗮𝗻𝗶]

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh 

Hukum memutus shalat sunah adalah diperbolehkan bahkan tanpa sebab sekalipun. Adapun memutus shalat sunah karena takut tidak mendapat Fadhilah takbiratul ihram bersama imam tidak Disunahkan memutuskan shalat sunah dengan tujuan itu. Hal ini karena memilih takbiratul ihram bersama imam ketimbang shalat sunah adalah memulai shalat sunah itu sendiri seperti Muadzin mau Iqamah maka melakukan shalat sunah sunah diakhirkan walaupun shalat qabliyah jika khawatir akan kehilangan Fadhilah takbiratul ihram bersama imam. Adapun bila shalat sunah sedangkan berlangsung maka mendapat hukum sunah membatalkan shalat sunah yang sedang dikerjakan jika tidak khawatir akan kehilangan shalat berjamaah seperti seandainya ia menyelesaikan shalat sunah itu imam Sudah salam. Sehingga bila ia tidak khawatir kehilangan shalat berjamaah jika shalat sunahnya tidak diakhiri maka sunah ia meneruskan shalatnya, caranya:
° Jika shalat sunah yang ia kerjakan sewaktu berniat ia berniat jumlah raka'at seperti "Aku niat shalat qabliyah Maghrib dua rakaat" maka lakukan sampai full raka'atnya habis semua.

° Jika tidak berniat jumlah raka'at seperti "Aku niat shalat qabliyah Maghrib" maka ia tinggal cukupkan sampai dua raka'at meskipun biasanya shalat sunah itu empat raka'at, misalnya. Jadi, tidak perlu menghabiskan semua raka'at.

Namun, bila khawatir kehilangan shalat berjamaah sebagaimana disebutkan diatas maka sunah baginya membatalkan shalat sunah karena shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sunah yang ia lakukan. Kesunahan membatalkan shalat sunah ini hanya berlaku jika shalat berjamaah yang dilakukan tersebut selain shalat Jum'at dan jika tidak seperti shalat Jum'at maka malah wajib membatalkan shalat sunah tersebut jika khawatir tidak akan mendapati ruku' pada raka'at kedua dan untuk mengejar itulah sehingga wajib membatalkan shalat sunah.

Meskipun demikian, letak kesunahan membatalkan shalat sunah untuk mengejar shalat berjamaah seperti disebutkan diatas jika Menurut orang yang melakukan shalat sunah shalat jamaah itulah satu-satunya yang ada, tapi bila menurut dugaan kuatnya masih ada shalat berjamaah yang lain selain mereka maka tidak Disunahkan memutuskan shalat sunah yang ia lakukan tapi Disunahkan dilanjutkan.

𝗞𝗘𝗦𝗜𝗠𝗣𝗨𝗟𝗔𝗡

Membatalkan shalat sunah demi mengejar Fadhilah takbiratul ihram bersama imam tidak Disunahkan dan yang Disunahkan membatalkan shalat sunah jika khawatir akan kehilangan shalat berjamaah seperti imam Sudah salam sedangkan mengejar Fadhilah takbiratul ihram bersama imam Disunahkan mengakhirkan shalat sunah jika akan kehilangan Fadhilah takbiratul ihram bersama imam. Jadi, konteks memilih Fadhilah takbiratul ihram bersama imam untuk memulai shalat sunah, sedangkan membatalkan shalat sunah demi mendapat shalat berjamaah bersama imam bukan Fadhilah takbiratul ihram bersama imam.

وَتَقْيِيدُ الْمُحَشِّي تَبَعًا لِلْقَلْيُوبِيِّ الْجَوَازَ بِقَوْلِهِ: "إِنْ شَقَّ عَلَيْهِمَا عَدَمُهَا" يَقْتَضِي أَنَّهُ إِنْ لَمْ يَشُقَّ عَلَيْهِمَا عَدَمُهَا لَا تَجُوزُ الْإِجَابَةُ، وَلَيْسَ كَذٰلِكَ؛ لِأَنَّ قَطْعَ النَّفْلِ جَائِزٌ وَلَوْ بِلَا سَبَبٍ.
“Pembatasan (taqyid) yang diberikan oleh penulis catatan kaki (Al-Muhasysyi - Dalam hal ini yang dimaksud adalah Syeikh Al Birmawi-) karena mengikuti pendapat Al-Qalyubi—mengenai kebolehan (membatalkan shalat sunnah untuk menjawab panggilan) dengan perkataannya: 'Jika ketiadaan jawaban tersebut memberatkan keduanya (kedua orang tua)', memberikan pengertian (yaqtadhi) bahwa jika hal itu tidak memberatkan keduanya, maka tidak boleh memenuhi panggilan tersebut (dengan membatalkan shalat). Padahal kenyatannya tidaklah demikian; karena membatalkan shalat sunnah itu hukumnya boleh-boleh saja meskipun tanpa adanya sebab (alasan khusus)”.
[Hasyiyah Al Bajuri Ala Ibnu Qasiim I/176]

(وَ) رَكْعَتَيْنِ (قَبْلَ الْعِشَاءِ)؛ لِلْخَبَرِ الصَّحِيحِ: "بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ -أَيْ: أَذَانٍ وَإِقَامَةٍ- صَلَاةٌ"، وَيُسَنُّ تَأْخِيرُهَا بَعْدَ إِجَابَةِ الْمُؤَذِّنِ، وَبَعْدَ فَرَاغِ الْفَرْضِ إِنْ خَشِيَ فَوْتَ فَضِيلَةِ التَّحَرُّمِ كَغَيْرِهَا مِنْ قَبْلِيَّاتِ الْفَرَائِضِ، بَلْ وَغَيْرِهَا.
“Dan (disunnahkan) dua rakaat sebelum shalat Isya; berdasarkan hadits Shahih: 'Di antara setiap dua azan—yaitu adzan dan iqamah—terdapat shalat (sunnah)'.

Disunnahkan untuk menunda pelaksanaannya sampai selesai menjawab seruan Muadzin dan Disunahkan juga menundanya setelah selesainya shalat fardhu jika ia khawatir akan kehilangan keutamaan takbiratul ihram bersama imam (fadilah al-taharrum). Ketentuan (penundaan) ini berlaku sama seperti shalat sunnah qabliyah fardu lainnya, bahkan berlaku pula untuk shalat sunnah non-rawatib lainnya”.
[Busyral Kariim I/117]

وَيُكْرَهُ ابْتِدَاءُ مُطْلَقِ النَّفْلِ كَرَاهَةَ تَنْزِيهٍ فِي وَقْتِ إِقَامَةِ الصَّلَاةِ، فَإِنْ كَانَ فِيهِ أَتَمَّهُ إِنْ لَمْ يَخْشَ فَوْتَ الْجَمَاعَةِ بِسَلَامِ الْإِمَامِ، وَإِلَّا قَطَعَهُ نَدْبًا وَدَخَلَ فِيهَا لِأَنَّهَا أَوْلَى مِنْهُ.
“Dan dimakruhkan memulai shalat sunnah secara mutlak (termasuk sunnah rawatib) dengan makruh tanzih (makruh ringan/tidak berdosa) pada waktu iqamah shalat sedang dikumandangkan. Namun, jika ia sudah terlanjur berada di dalam shalat sunnah tersebut, maka ia (boleh) menyempurnakannya jika ia tidak khawatir kehilangan shalat berjamaah akibat imam keburu melakukan salam. Jika ia khawatir (kehilangan jamaah), maka disunnahkan untuk membatalkannya dan langsung masuk bergabung ke dalam jamaah, karena shalat berjamaah itu lebih utama untuk diikuti daripada melanjutkan shalat sunnah tersebut”.
[Nihaayah Az Zain Halaman 120]

وَكُرِهَ ابْتِدَاءُ نَفْلٍ بَعْدَ شُرُوعِ الْمُقِيمِ فِي الْإِقَامَةِ، وَلَوْ بِغَيْرِ إِذْنِ الْإِمَامِ، فَإِنْ كَانَ فِيهِ أَتَمَّهُ، إِنْ لَمْ يَخْشَ بِإِتْمَامِهِ فَوْتَ جَمَاعَةٍ، وَإِلَّا قَطَعَهُ نَدْبًا وَدَخَلَ فِيهَا، مَا لَمْ يَرْجُ جَمَاعَةً أُخْرَى.
(قَوْلُهُ: فَإِنْ كَانَ فِيهِ إِلَخْ) اسْمُ "كَانَ" يَعُودُ عَلَى مَعْلُومٍ مِنَ الْمَقَامِ، وَهُوَ مُرِيدُ الْجَمَاعَةِ، وَضَمِيرُ "فِيهِ" يَعُودُ عَلَى النَّفْلِ، وَفِي الْكَلَامِ حَذْفُ الْوَاوِ مَعَ مَا عَطَفَتْ، أَيْ: فَإِنْ كَانَ مَنْ ذُكِرَ مُتَلَبِّسًا بِالنَّفْلِ وَشَرَعَ الْمُقِيمُ فِي الْإِقَامَةِ.
(وَقَوْلُهُ: أَتَمَّهُ) أَيْ نَدْبًا، سَوَاءً الرَّاتِبَةُ وَالْمُطْلَقَةُ، إِذَا نَوَى عَدَدًا، فَإِنْ لَمْ يَنْوِهِ اتَّجَهَ الِاقْتِصَارُ عَلَى رَكْعَتَيْنِ. اهـ. تُحْفَةٌ.
(قَوْلُهُ: إِنْ لَمْ يَخْشَ بِإِتْمَامِهِ) أَيِ النَّفْلِ.
(وَقَوْلُهُ: فَوْتَ جَمَاعَةٍ) أَيْ بِسَلَامِ الْإِمَامِ.
(قَوْلُهُ: وَإِلَّا) أَيْ وَإِلَّا لَمْ يَخْشَ، بِأَنْ خَشِيَ بِإِتْمَامِهِ فَوْتَ جَمَاعَةٍ، بِأَنْ يُسَلِّمَ الْإِمَامُ قَبْلَ فَرَاغِهِ مِنَ النَّفْلِ.
(وَقَوْلُهُ: قَطَعَهُ) أَيِ النَّفْلَ، لِأَنَّ الْجَمَاعَةَ أَوْلَى مِنْهُ.
(وَقَوْلُهُ: نَدْبًا) أَيْ فِي غَيْرِ الْجُمُعَةِ. أَمَّا فِيهَا: فَقَطْعُهُ وَاجِبٌ لِإِدْرَاكِهَا بِإِدْرَاكِ رُكُوعِهَا الثَّانِي. اهـ. نِهَايَةٌ.
(قَوْلُهُ: وَدَخَلَ فِيهَا) أَيْ فِي الْجَمَاعَةِ.
(قَوْلُهُ: مَا لَمْ يَرْجُ جَمَاعَةً أُخْرَى) أَيْ مَحَلُّ نَدْبِ قَطْعِهِ مَا لَمْ يَغْلِبْ عَلَى ظَنِّهِ تَحْصِيلُ جَمَاعَةٍ أُخْرَى، وَإِلَّا فَلَا يُنْدَبُ، بَلْ يُتِمُّهُ.
“Dimakruhkan memulai shalat sunnah setelah orang yang iqamah mulai mengumandangkan iqamahnya, meskipun iqamah tersebut dilakukan tanpa izin imam. Namun, jika ia sudah terlanjur berada di dalam shalat sunnah tersebut, maka ia (boleh) menyempurnakannya jika ia tidak khawatir kehilangan jamaah dengan menyempurnakannya itu. Jika ia khawatir (kehilangan jamaah), maka disunnahkan untuk membatalkannya/memutusnya, lalu langsung masuk ke dalam jamaah, selama ia tidak berharap mendapatkan jamaah yang lain.

(Perkataan Pengarang "Jika ia sudah berada di dalamnya" dst) Subjek (isim) dari kata kana kembali kepada sosok yang sudah dipahami dari konteks kalimat, yaitu orang yang ingin ikut shalat berjamaah. Sedangkan kata ganti (dhamir) pada kata fihi kembali kepada shalat sunnah. Dalam redaksi ini terdapat pembuangan huruf wawu beserta kalimat yang diatofkan (disambungkan) kepadanya. Maksud lengkapnya: "Jika orang yang dimaksud tersebut sudah terlanjur disibukkan dalam shalat sunnah, lalu muqim mulai mengumandangkan iqamah..."

(Perkataan Pengarang "Maka ia menyempurnakannya") Maksudnya adalah disunnahkan untuk menyempurnakannya, baik itu shalat sunnah rawatib maupun sunnah mutlak, apabila sejak awal ia sudah berniat melakukan jumlah rakaat tertentu. Jika ia tidak meniatkan jumlah rakaat tertentu, maka pendapat yang kuat adalah mencukupkannya hanya dua rakaat saja. Selesai kutipan dari kitab Tuhfah.

(Perkataan Pengarang "Jika ia tidak khawatir dengan menyempurnakannya") Maksudnya: Menyempurnakan shalat sunnah tersebut.

(Perkataan Pengarang "Kehilangan jamaah") Maksudnya: kehilangan jamaah karena imam keburu melakukan salam (shalatnya selesai).

(Perkataan Pengarang "Dan jika tidak") Maksudnya: Jika ia tidak aman dari rasa khawatir, dalam artian ia justru khawatir kehilangan jamaah dengan menyempurnakan shalat sunnahnya, misalnya karena imam diperkirakan akan mengakhiri shalat (salam) sebelum ia selesai dari shalat sunnahnya.

(Perkataan Pengarang "Maka ia memutusnya") Maksudnya: Membatalkan shalat sunnahnya, karena shalat berjamaah lebih utama untuk dikejar daripada melanjutkan shalat sunnah tersebut.

(Perkataan Pengarang "Hukumnya sunnah") Maksudnya: Disunnahkan membatalkannya ini berlaku pada shalat selain shalat Jum'at. Adapun di dalam shalat Jum'at, maka membatalkan shalat sunnah tersebut hukumnya wajib, demi bisa mendapatkan shalat Jum'at, di mana shalat Jumat minimal didapatkan dengan mendapati rukuk bersama imam pada rakaat kedua. Selesai kutipan dari kitab Nihaayah.

(Perkataan Pengarang "Dan ia masuk ke dalamnya") Maksudnya: Masuk bergabung ke dalam shalat berjamaah.

(Perkataan Pengarang "Selama ia tidak berharap mendapatkan jamaah yang lain") Maksudnya: Anjuran (nadb) untuk membatalkan shalat sunnah tadi berlaku apabila tidak ada dugaan kuat (zhan) dalam hatinya bahwa ia bisa mendapatkan jamaah lain (kloter berikutnya). Jika ia yakin/menduga kuat akan ada jemaah lain setelah itu, maka ia tidak disunnahkan membatalkan shalat sunnahnya, melainkan tetap menyempurnakannya”.
[Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin II/15]

Wallahu A'lamu Bis Shawaab

(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)

𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>

Komentari

Lebih baru Lebih lama