(Foto: NU online)
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
Assalamualaikum.
Mau naya apakah keluar angin (kentut) menurut imam abu Hanifah tidak membatalkan wuduh?
[𝗙𝗮𝗵𝗿𝘂𝗱 𝗖𝗲𝗹𝗹]
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Perkara kentut yang tidak membatalkan wudhu menurut Madzhab Hanafi (Abu Hanifah) hanyalah kentut yang keluar dari qubul (kemaluan depan) baik laki-laki maupun perempuan. Sedangkan bila kentutnya dari jalan biasa (dubur) tetap lah membatalkan wudhu.
فَصْلٌ [فِي نَوَاقِضِ الْوُضُوءِ]
يَنْقُضُ الْوُضُوءَ اثْنَا عَشَرَ شَيْئًا:
١ - مَا خَرَجَ مِنَ السَّبِيلَيْنِ إِلَّا رِيحَ الْقُبُلِ فِي الْأَصَحِّ.
“Pasal menerangkan perkara yang membatalkan wudhu. Yang membatalkan wudhu ada 12 perkara Yaitu:
1. Keluar sesuatu dari dua jalan selain kentut dari qubul berdasarkan pendapat yang paling Shahih”.
[Nuur Iidhaah Wa Najjaatul Arwaah Fii Al Fiqh Al Hanafi Halaman 25]
مِنْهَا "مَا خَرَجَ مِنَ السَّبِيلَيْنِ" وَإِنْ قَلَّ، سُمِّيَ الْقُبُلُ وَالدُّبُرُ سَبِيلًا لِكَوْنِهِ طَرِيقًا لِلْخَارِجِ، وَسَوَاءٌ الْمُعْتَادُ وَغَيْرُهُ كَالدُّودَةِ وَالْحَصَاةِ، "إِلَّا رِيحَ الْقُبُلِ" الذَّكَرِ وَالْفَرْجِ "فِي الْأَصَحِّ" لِأَنَّهُ اخْتِلَاجٌ لَا رِيحٌ، وَإِنْ كَانَ رِيحًا لَا نَجَاسَةَ فِيهِ، وَرِيحُ الدُّبُرِ نَاقِضَةٌ بِمُرُورِهَا عَلَى النَّجَاسَةِ؛ لِأَنَّ عَيْنَهَا طَاهِرَةٌ، فَلَا يُنَجِّسُ مُبْتَلُّ الثِّيَابِ عِنْدَ الْعَامَّةِ. فَيَنْقُضُ رِيحُ الْمُفْضَاةِ احْتِيَاطًا. وَالْخُرُوجُ يَتَحَقَّقُ بِظُهُورِ الْبَلَّةِ عَلَى رَأْسِ الْمَخْرَجِ وَلَوْ إِلَى الْقُلْفَةِ عَلَى الصَّحِيحِ.
“Di antara hal-hal tersebut (pembatal wudhu) adalah: 'Apa saja yang keluar dari dua jalan (as-sabilain)' walaupun jumlahnya sedikit. Jalan depan (qubul) dan jalan belakang (dubur) dinamakan sabil (jalur) karena keduanya merupakan jalan perlintasan bagi sesuatu yang keluar (Hukum ini berlaku) sama saja, baik yang keluar itu adalah hal yang lumrah/biasa maupun hal yang tidak lumrah, seperti cacing dan batu kerikil. 'Kecuali angin yang keluar dari jalan depan (qubul)', baik pada kemaluan laki-laki (dzakar) maupun kemaluan perempuan (farj), 'menurut pendapat yang paling Shahih (fil-ashahh)'. Hal itu dikarenakan fenomena tersebut (medisnya) hanyalah kedutan otot (ikhtilaj), bukan angin yang sesungguhnya. Dan jikapun hal itu berupa angin/gas, maka tidak ada unsur najis di dalamnya. Berbeda dengan angin dari jalan belakang (dubur); ia membatalkan wudhu karena ia melintasi tempat bersarangnya najis. Sebab, zat angin itu sendiri pada dasarnya suci, sehingga embun/uap angin tersebut tidak sampai menajiskan pakaian yang basah menurut pendapat ulama awam (mayoritas). Oleh karena itu, angin yang keluar dari wanita mufdlah tetap membatalkan wudhu sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyathan). Dan status 'Sesuatu telah keluar' itu dianggap sah terbukti dengan tampaknya basah-basah (cairan) di ujung lubang keluar, meskipun (bagi laki-laki yang belum disunat) cairan tersebut baru sampai pada kulupnya (qulfah) menurut pendapat yang Shahih”.
[Muraqii Al Falaah Syarh Nuur Al Iidhaah Halaman 38]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)
𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>
