(Foto: BincangSyariah)
𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗠𝗘𝗟𝗔𝗡𝗧𝗨𝗡𝗞𝗔𝗡 𝗜𝗤𝗔𝗠𝗔𝗛 𝗠𝗘𝗡𝗚𝗨𝗡𝗔𝗞𝗔𝗡 𝗣𝗘𝗡𝗚𝗘𝗥𝗔𝗦 𝗦𝗨𝗔𝗥𝗔 𝗠𝗔𝗦𝗝𝗜𝗗
𝘿𝙞𝙨𝙠𝙧𝙞𝙥𝙨𝙞 𝙈𝙖𝙨𝙖𝙡𝙖𝙝:
Dimana-mana masjid jika masjid itu ada yang memakmurkan dengan ibadah setiap waktu shalat sering dilantunkan adzan dan Iqamah sehingga terdengar adanya semarak rohani ditelinga. Ketika adzan dianjurkan mengeraskan suara setinggi-tingginya untuk itulah bagi pengurus masjid memasang speaker agar suara adzan yang dikumandangkan terdengar setiap rumah sebagai pertanda waktu shalat sudah masuk. Bahkan, fungsi inipun banyak yang dilakukan untuk Iqamah karena tidak sedikit bagi orang yang mengumandangkan Iqamah juga memakai speaker masjid yang dimaksud sehingga setiap rumah ikut terdengar Iqamah yang dilantunkan. Ada yang beralasan untuk memberitahu bahwa shalat baru akan dimulai, ada juga yang beralasan supaya semangat dan kalau alasannya karena Riya' itu hanya hati-hati masing-masing.
𝙋𝙚𝙧𝙩𝙖𝙣𝙮𝙖𝙖𝙣:
Apa melantunkan Iqamah menggunakan speaker masjid sehingga terdengar jauh setiap rumah dimana lokasi masjid sebagaimana tersebut di diskripsi adalah anjuran sebagaimana adzan?
𝙅𝙖𝙬𝙖𝙗𝙖𝙣
Melantunkan Iqamah menggunakan speaker masjid sebagaimana tersebut di diskripsi adalah tidak dianjurkan alias tidak disunnahkan karena yang disunnahkan cukup didengar Jama'ah yang berada di lokasi masjid atau tempat shalat jama'ah mau dilakukan karena Iqamah merupakan sebuah bentuk mengajak orang yang hadir untuk mengerjakan shalat maka cukup didengar oleh orang yang ada disitu. Hal ini, berbeda dengan adzan, karena adzan untuk memberitahu orang bahwa waktu shalat sudah masuk sehingga memerlukan suara yang tinggi atau jauh terdengar karena sifatnya memanggil orang yang tidak ada dilokasi. Terlebih, untuk Iqamah tidak dibutuhkan mengajak orang yang berada diluar masjid karena sekiranya mereka mau datang sudah cukup dengan seruan adzan.
Jadi, melantunkan Iqamah menggunakan speaker masjid yang terdengar jauh bukan merupakan anjuran atau kesunahan dan malah menyalahi kesunahan setelah dipertimbangkan dengan fungsi Iqamah itu sendiri. Walhasil! Kalau mau menggunakan speaker masjid cukup speaker dalam ruangan masjid tidak perlu speaker luar karena jika diluar juga ada kesan mengganggu padahal yang dilakukan bukan sesuatu yang disyariatkan.
𝘿𝙖𝙨𝙖𝙧 𝙆𝙚𝙩𝙚𝙧𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣:
قَوْلُهُ : ( وَيُسَنُّ أَنْ يَكُونَ الرَّفْعُ بِالْإِقَامَةِ ) أَيْ : لِلْمُقِيمِ لِنَفْسِهِ أَوْ لِلْجَمَاعَةِ .
قَوْلُهُ : ( أَخْفَضَ ) بِالنَّصْبِ خَبَرُ ( يَكُونُ ) .
قَوْلُهُ : ( مِنْهُ ) أَيْ : مِنَ الرَّفْعِ .
قَوْلُهُ : ( بِالْأَذَانِ ) أَيْ : لِأَنَّ الْإِقَامَةَ لِاسْتِنْهَاضِ الْحَاضِرِينَ ؛ أَيْ : طَلَبُ نُهُوضِهِمْ ، وَالْأَذَانَ لِلْغَائِبِينَ ، تَأَمَّلْ .
“Perkataan Pengarang: ("Dan disunnahkan meninggikan suara pada iqamah") maksudnya: bagi orang yang mengumandangkan iqamah untuk dirinya sendiri maupun untuk jamaah.
Perkataan Pengarang: ("Lebih rendah / akhfadh") dibaca nashab (fathah) karena menjadi khabar dari yakunu.
Perkataan Pengarang: ("Daripadanya") maksudnya: dari meninggikan (suara adzan)
Perkataan Pengarang: "Daripada adzan") maksudnya: karena iqamah itu bertujuan untuk membangunkan/mendorong orang-orang yang hadir (di masjid); yaitu meminta mereka untuk berdiri (bersiap shalat), sedangkan adzan ditujukan untuk orang-orang yang ghaib (belum hadir/berada di luar masjid).Renungkanlah!”
[Mahfudz At Tarmasiy, Pacitan Jawa Tengah Indonesia, Hasyiyah At Tarmasiy Ala Manhaj Al Qawiim Fii Syarh Bafadhal II/481]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)
𝘼𝙧𝙩𝙞𝙠𝙚𝙡 𝙏𝙚𝙧𝙠𝙖𝙞𝙩>>
